Pandangan Umum F. Demokrat Atas Pengajuan Ranperda 

Selasa, 28 Juli 2020 | 16:03:57 WIB

Metroterkini.com - Ketua Fraksi Demokrat Syamsurizal di dalam Rapat Paripurna menyampaikan 6 (enam) Ranperda Tahun anggaran 2020 yang berlansung di Ruang Rapat DPRD Siak, Selasa (28/7/2020).

Rapat dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Siak Fairus, Bupati Siak yang diwakili PLH Sekda Jamaluddin, anggota DPRD Kabupaten Siak, Forkopinda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Siak, Kepala Dinas/Badan/Kantor dan Bagian di jajaran Pemerintahan Kabupaten Siak.

Diawal penyampaian Pandangan Umum daro Fraksi Demokrat ini, dengan memberikan sumbangan pemikiran terhadap pengajuan 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Siak yang diajukan oleh Pemerintah.

Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Siak tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengajuan Ranperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Siak ini sangat penting untuk mendapat perhatian kita bersama, karena ranperda ini menjadi landasan hukum utama dalam pengelolaan keuangan daerah. 

Fraksi Demokrat sangat mendukung adanya perubahan tersebut dengan catatan apa yang menjadi point perubahan semestinya diarahkan pada hal-hal yang urgen dan memang betul-betul dibutuhkan oleh pemerintah dan yang selama ini menjadi kendala dalam pengelolaan keuangan daerah, tidak hanya sekedar merubah dasar hukum akan tetapi lebih mendasar kepada hal-hal yang sifatnya substansial. 

"Dari draft Raperda yang diajukan kami belum melihat secara jelas dan spesifik arah perubahan Raperda tersebut sehingga ini kiranya dapat menjadi kajian yang lebih komprehensif kembali demi kesempurnaan produk peraturan daerah yang efektif dan sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Siak tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika," kata Syamsulrizal dalam sambutanya. 

Masih dalam sambutanya, bahwa point yang dapat kami pahami dari Ranperda yang diusulkan tersebut adalah dititikberatkan pada upaya pencegahan dan deteksi dini peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di daerah. Barangkali dengan adanya peraturan daerah tersebut akan menambah dan meningkatkan peran serta pemerintah daerah untuk mengantisipasi semakin maraknya kasus-kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi. Untuk itu dengan adanya ranperda ini sebagai wujud kepedulian daerah sebagaimana yang ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika. 

Kemudian kami juga berharap agar tim Penyusun Raperda untuk memperhatikan betul berbagai ketentuan perundang-undangan terkait karena dikhawatirkan terjadinya overlap dengan peraturan yang lebih tinggi yang pada akhirnya sulit untuk dapat dilaksanakan sehingga menurut kami esensi pencegahan dan peran serta pemerintah lah yang sangat perlu untuk ditekankan.

Berdasarkan penjelasan di atas, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan menurut Fraksi Demokrat adalah:
Muatan materi ranperda haruslah sifatnya mengatur kewenangan daerah yang diutamakan;
Perlunya optimalisasi fungsi BNK (Badan Narkotika Kabupaten) yang selama ini belum berjalan maksimal;

Kedepannya fungsi fasilitasi Pemerintah Daerah terhadap perang terhadap Narkotika harus diutamakan.

Berdasarkan pada penjelasan di atas, mohon tanggapannya.

Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2004 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT.BSP). Bahwa salah satu yang menjadi faktor penyebab perlunya dilakukan perubahan atas Perda Nomor 06 Tahun 2004 adalah dengan terbitnya Surat Gubernur Riau Nomor :500/ADM-EK/2512 Perihal Pengelolaan Participating Interest Wilayah Kerja Migas Rokan di Pekanbaru 27 September 2019 yang ditujukan kepada Bupati Siak. 

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan serta adanya dukungan dari tiga Bupati lainnya yaitu Bupati Rokan Hilir, Kampar dan Bengkalis. Maka PT.BSP dapat disetujui sebagai BUMD pengelola Participating Interest (PI) 10%. Dengan catatan agar Bupati Siak segera membentuk BUMD/Anak Perusahaan daerah penerima dan/atau pengelola Participating Interest pada Wilayah Kerja Rokan.

Berdasarkan pada penjelasan di atas, Fraksi Demokrat mendukung upaya pengajuan ranperda ini. Untuk itu, perlu kiranya perencanaan bisnis Pland, rencana kerja perusahaan yang baik kedepan dengan melihat potensi-potensi yang meningkatkan bonafit perusahaan terutama peningkatan terhadap PAD daerah. Maka dari tu, Fraksi Demokrat mempertanyakan sudah sejauh mana kajian-kajian yang telah dilakukan ?

Ranperda Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 06 Tahun 2018 tentang Retribusi Kesehatan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah.

Terhadap kedua Ranperda Retribusi di atas, Fraksi demokrat perlu mengapresiasi bahwa perubahan kedua Ranperda Retribusi tersebut tentunya berdasarkan pada Perkembangan Ekonomi dan Indeks Harga sebagaimana yang di amanatkan pada UU Nomor 28 Tahun 2009.

Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penegakan Protokol Kesehatan di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Berkaitan dengan Ranperda di atas, Fraksi Demokrat perlu segera Ranperda ini untuk dibahas dan disahkan sesegera mungkin. 

Hal ini Kabupaten Siak telah menjadi Zona Merah penyebaran virus Corona. Salah satunya klester Indah Kiat. Satu hal menjadi catatan bagi Fraksi Demokrat adalah sejauh mana Penanganan dan Pencegahan Covid-19 di Kabupaten Siak yang telah dilakukan?. Bagaimana Upaya Pemerintah Daerah untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Misalnya: ditempat-tempat keramaian, seperti pasar-pasar yang jauh dari protokol kesehatan. [ibrahim] 
 

Terkini